Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengertian K3
Dibuatnya aturan mengenai K3 tentu memiliki fungsi dan tujuan. Seperti yang tertera di undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan dari K3 yang berhubungan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, yaitu untuk mencegah terjadinya kecelakaan, risiko kerja, dan memberikan perlindungan untuk sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Fungsi K3
Berdasarkan pengertian dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tersebut diatas, cukup banyak fungsi dari K3 baik untuk perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini ialah beberapa fungsi dari adanya K3 secara umum:
Peran K3 dalam Perusahaan
Peran K3 dalam suatu perusahaan sangatlah penting dan vital. Berikut ini merupakan beberapa peran K3 dalam suatu perusahaan:
- Mengenai pengertian dan arti K3 secara khusus dapat dikelompokkan menjadi dua, diantaranya sebagai berikut:
- Secara keilmuan, K3 memiliki pengertian sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
- Secara filosofis K3 memiliki pengertian sebagai suatu upaya yang dilakukan guna memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani serta rohani tenaga kerja khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan juga budaya menuju masyarkat yang adil dan makmur.
- Sedangkan menurut Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) ialah salah satu hal penting yang wajib ada dan diterapkan oleh semua perusahaan.
- Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993, mengartikan kesehatan dan keselamatan Kerja sebagai upaya perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang lain yang berada ditempat kerja atau perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat & sehat, selain itu agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- OHSAS (180001:2007), Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
- Mathis dan Jackson, K3 diartikan sebagai kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik maupun mental melalui pembinaan, pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan serta pemberian bantuan yang sesuai dengan aturan berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.
- Flippo, K3 merupakan pendekatan yang menentukan standar secara menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah untuk praktek-praktek perusahaan di tempat kerja serta pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lain.
- World Health Organization (WHO), Pengertian K3 menurut WHO ialah upaya yang dimaksudkan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental serta sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan para pekerja yang diakibatkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi para pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang dapat merugikan kesehatan.
Tujuan
Dibuatnya aturan mengenai K3 tentu memiliki fungsi dan tujuan. Seperti yang tertera di undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan dari K3 yang berhubungan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, yaitu untuk mencegah terjadinya kecelakaan, risiko kerja, dan memberikan perlindungan untuk sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Selain itu, ada pendapat lain tentang tujuan keselamatan kesehatan kerja (K3) yaitu menurut Suma’mur ( 1992 ) :
- Untuk melindungi atas hak dan keselamatan para pekerja dalam melakukan pekerjaannya guna meningkatkan kesejahteraaan dan efisiensi produktivitas kerja.
- Untuk menjamin keamanan dan keselamatan orang-orang yang berada di lingkungan kerja tersebut.
Sedangkan menurut Mangkunegara (2004) tujuan dibuatnya K3 adalah:
- Setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik fisik, sosial dll.
- Semua perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebagaimana mestinya.
- Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi para tenaga kerja.
- Menghindari adanya gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan dan kondisi kerja.
- Memastikan para pekerja merasa aman serta terlindungi ketika bekerja.
Fungsi K3
Berdasarkan pengertian dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tersebut diatas, cukup banyak fungsi dari K3 baik untuk perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini ialah beberapa fungsi dari adanya K3 secara umum:
- Sebagai pedoman dalam melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko atau bahaya bagi keselamatan serta kesehatan di lingkungan kerja.
- Membantu memberikan solusi dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, hingga pelaksanaan kerja.
- Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para tenaga kerja di lingkungan kerja.
- Memberikan saran tentang informasi, edukasi, serta pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
- Sebagai pedoman dalam membuat langkah dan prosedur pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
- Sebagai acuan untuk mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya serta program pengendalian bahaya
Peran K3 dalam Perusahaan
Peran K3 dalam suatu perusahaan sangatlah penting dan vital. Berikut ini merupakan beberapa peran K3 dalam suatu perusahaan:
- Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan serta keselamatan demi kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
- Semua orang termasuk para pekerja yang berada di lingkungan kerja harus dijamin keselamatannya.
- Semua sumber produksi yang digunakan dalam lingkungan kerja harus digunakan secara efisien dan aman.
- Harus ada tindakan yang efektif dan antisipatif dari perusahaan sebagai usaha untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
- Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
- Perlindungan mesin
- Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
- Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Berikut adalah contoh kecelakaan yang telah terjadi :
Nama Perusahaan
Kecelakaan yang Tejadi
Solusi
Undang-Undang
Sumber
PT. PLTU
Tali Seling Putus
Lebih berhati-hati
pada berat beban suatu barang agar supaya tidak kelebihan muatan
UU No. 1 Tahun 1970
https://cektkp.id/berita/peristiwa/2017/04/10/gm-pln-bukan-tanggung-jawab-saya-itu-tanggung-jawab-kontraktor-asal-china-sinohydro/
Kedua
Laki-laki terpental dan terkena alat yang digunakan untuk mengeruk pasir di
dalam laut tersebut
Lebih
memperhatikan lingkungan sekitar dan menggunakan perlengkapan APD
UU No. 1 Tahun 1970
https://www.klikfakta.com/2018/04/panik-kecelakaan-kerja-di-pltu-tjb-dua-orang-terluka.html
PT. PLTA
Tersengat listrik
akibat adanya aliran listrik yang kena air
Mengunakan alat pengaman yang lebih safety dan memenuhi standar kerja saat mulai bekerja
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan
https://www.jitunews.com/read/31786/kecelakaan-kerja-di-proyek-plta-wampu-6-orang-tewas
PT. Telkom Indonesia
Tewas Tersetrum saat Dirikan Tiang sambungan
telepon
Lebih
memperhatikan lingkungan sekitar dan menggunakan perlengkapan APD yang
telah disesuaikan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No
311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
https://www.liputan6.com/tv/read/2297528/2-pekerja-telkom-di-tegal-tewas-tersengat-listrik
Referensi :
https://www.klopmart.com/article/detail/k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja
https://www.romadecade.org/pengertian-k3/#!
http://seputarpengertian.blogspot.com/2016/08/pengertian-k3-serta-tujuannya.html
Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
- Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
- Perlindungan mesin
- Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
- Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Berikut adalah contoh kecelakaan yang telah terjadi :
Nama Perusahaan
|
Kecelakaan yang Tejadi
|
Solusi
|
Undang-Undang
|
Sumber
|
|||||||||||
PT. PLTU | Tali Seling Putus | Lebih berhati-hati pada berat beban suatu barang agar supaya tidak kelebihan muatan | UU No. 1 Tahun 1970 | https://cektkp.id/berita/peristiwa/2017/04/10/gm-pln-bukan-tanggung-jawab-saya-itu-tanggung-jawab-kontraktor-asal-china-sinohydro/ | |||||||||||
Kedua Laki-laki terpental dan terkena alat yang digunakan untuk mengeruk pasir di dalam laut tersebut | Lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan menggunakan perlengkapan APD | UU No. 1 Tahun 1970 | https://www.klikfakta.com/2018/04/panik-kecelakaan-kerja-di-pltu-tjb-dua-orang-terluka.html | ||||||||||||
PT. PLTA | Tersengat listrik akibat adanya aliran listrik yang kena air | Mengunakan alat pengaman yang lebih safety dan memenuhi standar kerja saat mulai bekerja | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan | https://www.jitunews.com/read/31786/kecelakaan-kerja-di-proyek-plta-wampu-6-orang-tewas | |||||||||||
PT. Telkom Indonesia | Tewas Tersetrum saat Dirikan Tiang sambungan telepon | Lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan menggunakan perlengkapan APD yang telah disesuaikan | Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik | https://www.liputan6.com/tv/read/2297528/2-pekerja-telkom-di-tegal-tewas-tersengat-listrik |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar