Landasan, Tujuan Pendidikan
Pancasila dan Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
A. Landasan
Pendidikan Pancasila
Pancasila
adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari,
mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah
kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai
dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat
untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan
pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat.
a.
Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup
panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya
bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun
bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati
dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu
prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa.
Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat,
dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri
negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang
meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.
Jadi
secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila
sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif
historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal
nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri,
atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh
karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar
pengertian dan alas an historis inilah maka sangat penting bagi para generasi
penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami
dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan
memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan
nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis Pancasila
dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideology bangsa dan
negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai
dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu
sendiri.
b.
Landasan Kultural
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta
pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan
liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology
tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl
Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang
saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri,
yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti
Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang
sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran
tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai
yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus
bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami
secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
c.
Landasan Yuridis
Sebelum
dikeluarkannya PP No.60 Tahun 1999, keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dari Kurikulum
pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan
bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1993 sampai
tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dnegan
perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan Negara yang berlangsung
cepat serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan yang pesat disertai dengan pola kehidupan yang mengglobal.
d.
Landasan Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam
kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan
bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai,
yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai
pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
B. Tujuan
Pendidikan Pancasila
Rakyat
Indonesia melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan bahwa pendidikan nasional
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa , mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada
Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan atau
golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, dan kepentingan
diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan
Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003,
dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral
yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam
kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pendidikan diartikan sebagai
seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada
kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing.
Pendidikan
Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan
kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan
dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang
diharapkan adalah sebagai berikut:
1.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang
bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah
hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.
Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.
Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah
dan nilai-nilai
budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan pancasila yang
berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab
dari peserta didik dengan perilaku yang:
1.
Beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,
2.
Berperikemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Mendukung
persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan perseorangan, dan
5.
Mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Diharapkan
melalui pendidikan Pancasila mahasiswa akan menjadi manusia Indonesia terlebih
dahulu, sebelum menguasai dan memiliki iptek dan seni yang dipelajarinya.
Didambakan bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam penguasaan iptek dan seni,
namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa
dan keimanan.